Artikel ini saya ambil secara resmi dari situs Kopertis mengenai sebuah kesaksian seorang mahasiswa yang sudah lulus dengan predikat cum laude namun tidak dapat diterima oleh sebuah lembaga tertentu karena hanya masalah "Akreditasi Prodi" yang telat.
semoga menjadi introspeksi bagi semua pihak yang bergerak dalam dunia pendidikan Tinggi
Tulisan ini sangat bagus dan merupakan
fakta di lapangan, layak dibaca dan jadi perhatian dan warning buat kita semua.
Jangan ada lagi sdm unggulan gagal meraih cita-cita hanya karena kelalaian
institusi.
Ini bahan renungan bagi kita semua,
sebuah tulisan dari salah satu alumni.
APAKAH AKREDITASI PRODI DALAM IJAZAH
ANDA DIAKUI SEMUA INSTITUSI?
(Sebuah tulisan untuk mahasiswa,
civitas akademika, petinggi lembaga pendidikan, dan para pemilik ijazah)
"Tanggal 11 Agustus 2016 merupakan salah
satu hari bersejarah dalam hidup saya. Di tanggal tersebut, secara resmi saya
dinyatakan lulus sebagai sarjana dengan predikat “Pujian” (cum laude) dari
salah satu Fakultas Ilmu Komunikasi terbaik se-Indonesia di salah satu
universitas negeri favorit. Dengan penuh haru saya mengabarkan orangtua saya
lewat telepon, yang dibalas dengan untaian doa untuk kesuksesan saya di masa
depan. Tanggal ini pula yang akhirnya tertera di ijazah saya sebagai waktu
resmi pengeluarannya.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya tanggal
10 Maret 2017, secara resmi pula saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dan gugur dalam tahap Pemeriksaan Administrasi Akhir (Rikmin Akhir) seleksi
Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2017. SIPSS adalah program
seleksi menjadi anggota Polri bagi sarjana dengan jurusan sesuai yang
dibutuhkan.
Untuk mencapai tahap Rikmin Akhir, saya
telah lulus berbagai seleksi mulai dari Administrasi Awal, Pemeriksaan
Kesehatan I, Psikotes, Pemeriksaan Kesehatan II, hingga Tes Penelusuran Mental
Kepribadian (PMK). Ditambah seleksi untuk masuk kepolisian sangat rumit. Dari
258 peserta tingkat Polda Metro Jaya, hanya tersisa 73 orang, 12 di antaranya
adalah perempuan. Ditambah besok, tanggal 11 Maret adalah pengumuman Pantukhir
tingkat Polda dan saya memiliki kesempatan untuk masuk dengan nilai yang saya
dapat dan satu-satunya perempuan dari jurusan saya yang tersisa. Namun, langkah
saya terhenti. Bahkan menjadi satu-satunya peserta yang gugur dalam tahap ini.
Alasannya, karena berdasarkan tanggal
dalam ijazah saya, prodi yang tertera dalam ijazah tersebut dinilai tidak
terakreditasi. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa hal ini didasarkan pada tanggal
dalam ijazah saya. Dalam pendaftaran anggota Polri, salah satu berkas yang
harus dikumpulkan adalah ijazah sarjana yang dilengkapi dengan sertifikat
akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan di
sinilah masalah tersebut terjadi.
BAN-PT sebagai satu-satunya lembaga akreditasi
yang disahkan negara mengeluarkan sebuah sertifikat untuk mengukur kualitas dan
tingkat tata kelola lembaga pendidikan maupun prodi. Selain berisi hasil
akreditasi juga tertera masa berlaku akreditasi tersebut yakni selama lima
tahun. Untuk memperpanjang masa akreditasi, maka lembaga pendidikan atau prodi
harus melakukan pengajuan ke pihak BAN-PT.
Akreditasi ini sangat penting sebagai
bentuk pengakuan publik akan lembaga atau prodi tersebut. Awalnya dalam
pengumpulan berkas saya melampirkan sertifikat akreditasi yang berlaku saat
ini. Tetapi ternyata sertifikat yang berlaku harus disesuaikan dengan tanggal
dikeluarkannya ijazah. Itu berarti, saya harus melampirkan sertifikat
akreditasi dari BAN-PT yang mencakup tanggal 11 Agustus 2016 di dalamnya.
Sayangnya, sertifikat akreditasi yang
dikeluarkan untuk prodi saya berlaku sejak tanggal 21 Juli 2011 – 21 Juli 2016,
dan sertifikat yang baru berlaku mulai 24 November 2016 – 24 November 2021. Hal
ini berarti tanggal ijazah saya dikeluarkan tidak tertera dalam sertifikat
akreditasi manapun karena terjadi jeda akreditasi antara tanggal 22 Juli 2016 –
23 November 2016. Menurut panitia Polda dan pihak BAN-PT, universitas
seharusnya tidak boleh menerbitkan ijazah pada masa jeda akreditasi karena akan
merugikan mahasiswa. Namun, ijazah sudah dikeluarkan dan tidak mungkin diubah
atau dicetak ulang.
Agar dapat tetap mendaftar, panitia
meminta saya untuk melampirkan kedua sertifikat akreditasi yang berlaku sebelum
dan setelah tanggal kelulusan saya, ditambah salinan surat penyerahan borang
dari universitas ke pihak BAN-PT. Borang yang dimaksud adalah formulir dan
berkas-berkas kelengkapan yang diberikan universitas atau prodi ke BAN-PT untuk
proses mengajukan atau memperpanjang akreditasi.
Saya pun berusaha meminta ke fakultas
saya dan diberikan surat keterangan bahwa benar pada tanggal kelulusan saya sedang
proses re-akreditasi prodi. Surat tersebut kemudian diteruskan ke BAN-PT dan
dibuatkan keterangan lain bahwa BAN-PT pun membenarkan adanya proses tersebut.
Ternyata, kedua surat tersebut salah menurut panitia. Surat yang dilampirkan
haruslah surat salinan tanda terima asli yang memuat tanggal penyerahan borang
tersebut.
Setelah susah payah mendapatkan surat
yang diminta langsung dari BAN-PT, saya mendapatkan fakta mengejutkan lain.
Dalam surat tersebut, akan diteliti dan disesuaikan pula antara tanggal
penyerahan borang dengan peraturan yang berlaku, yakni tidak boleh kurang dari
enam bulan sebelum masa akreditasi berakhir. Ternyata, borang untuk
perpanjangan akreditasi prodi saya baru diajukan tanggal 7 Juni 2016, hanya
sebulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir yakni pada 21 Juli 2016.
Dengan kata lain, universitas saya dinilai melanggar aturan.
Dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi, pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan:
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib
mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi
dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.
(3) Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum
menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program
Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
Sayangnya, pasal 3 tersebut hanya
berlaku jika pasal 2 terpenuhi. Karena prodi saya menyerahkan borang kurang
dari 6 bulan sebelum akreditasi berakhir, maka berdasarkan keputusan BAN-PT dan
panitia seleksi, prodi yang tertera pada ijazah saya dinyatakan tidak memiliki
akreditasi dan saya tidak memenuhi syarat.
Hal ini menimbulkan satu pertanyaan
penting bagi saya, “Jika saya gugur karena administrasi saya dinilai tidak
lengkap, itu berarti saya bukan hanya gagal tahun ini, tetapi saya tidak akan
pernah bisa daftar anggota Polri untuk selamanya?” dan jawaban pihak kepolisian
dan BAN-PT adalah “YA”.
Hal ini merupakan syarat wajib
mendaftar sebagai polisi. Karena kendati lulus dan telah menjadi anggota syarat
tersebut akan kembali dilampirkan untuk administrasi kenaikan pangkat/jabatan.
Saya pun mendapat cerita bahwa sebelumnya ada anggota Polri yang mendapatkan
kasus seperti saya, yakni ijazahnya terbit saat jeda akreditasi ditambah serah
terima borang untuk akreditasi berikutnya dilakukan kurang dari enam bulan.
Polisi tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dan menuntut kampusnya sendiri.
Yang lebih parah, tidak hanya institusi
sekelas Polri yang mengajukan syarat administrasi seperti itu. Institusi lain
seperti TNI, PNS, dan BUMN juga benar-benar melihat kesesuaian antara tanggal
dikeluarkannya ijazah dengan sertifikat akreditasi yang berlaku. Ditambah jeda
akreditasi tersebut berlangsung lebih dari satu periode antara wisuda bulan
Agustus dengan wisuda bulan November, yang menurut perhitungan saya kurang
lebih seluruh mahasiswa prodi saya yang wisuda pada bulan November 2016
mengalami masalah yang sama, dan jumlahnya mencapai 100 orang. Itu berarti saya
dan teman-teman saya tersebut kehilangan kesempatan yang sangat banyak dan
mengalami kerugian yang sangat besar.
Bayangkan saja, ijazah sebagai bukti
resmi menempuh pendidikan tinggi dinilai tidak memenuhi syarat dan prodinya
dianggap tidak terakreditasi oleh institusi tertentu. Padahal saya menempun
pendidikan secara resmi seperti mahasiswa lain, namun tidak mendapatkan hak
yang setara. Solusi untuk masalah ini pun sangat sulit karena ijazah hanya bisa
terbit sekali dan sertifikat akreditasi dari BAN-PT juga sudah dikeluarkan.
Salah satu staff BAN-PT mengatakan
bahwa satu-satunya solusi adalah saya harus kuliah lagi sehingga ijazah
terakhir yang digunakan adalah ijazah terbaru yang sesuai sertifikat akreditasi
yang berlaku. Saya bahkan tidak ingin berkomentar lebih akan solusi ini.
Saya juga sudah berbicara kepada pihak
fakultas dan prodi namun masih belum menemukan solusinya. Segera saya akan
mengajukan permohonan audiensi dengan pihak universitas agar mendapat
penjelasan lebih lengkap. Jujur saja sekarang saya masih bingung bagaimana cara
menyikapi kejadian ini. Saya ingin ikhlas, tetapi kerugian saya terlampau besar.
Namun saya juga tidak ingin menuntut secara hukum karena saya sangat
menghormati almamater saya. Intinya dalam kasus ini, tidak ada pihak yang ingin
disalahkan, namun jelas siapa pihak yang dirugikan.
Alasan saya menulis kejadian ini karena
saya yakin banyak yang belum paham dan tidak sadar akan hal tersebut, baik
tingkat civitas akademika terlebih para mahasiswa. Perlu diperhatikan bahwa
fokus akreditasi bukan hanya untuk mendapatkan angka yang tinggi, tetapi juga
mematuhi peraturan yang ada agar akreditasi tersebut dapat diterima dan
penerapannya adil bagi semua mahasiswa. Hal ini perlu mendapat perhatian dari
para petinggi lembaga pendidikan agar di kemudian hari kejadian seperti ini
tidak terulang di universitas manapun.
Untuk saat ini saya terima jika saya
gugur seleksi SIPSS karena alasan tersebut, meskipun bukan kesalahan saya. Saya
ikhlas dan percaya jika Tuhan menyiapkan rencana yang lebih baik untuk saya,
sebaik doa-doa yang diucapkan orangtua saya. Saya juga tidak tahu bagaimana
cara meminta maaf kepada orangtua saya karena mengecewakan mereka. Sejak saya
SMA, Bapak ingin saya menjadi polisi, tetapi lewat jalur sarjana. Dan sekarang
setelah lulus kuliah, kesempatan saya menjadi polisi justru dinilai hilang
karena kelalaian administrasi kampus.
Kejadian ini lebih dari sekadar saya
gagal diterima di sebuah institusi pemerintah, tetapi banyaknya kesempatan
besar yang hilang dan usaha saya kuliah selama bertahun-tahun di prodi unggulan
nyatanya tidak dapat diakui dalam ijazah. Untuk itu saya masih akan terus
mencari solusi terbaik untuk permasalahan tersebut. Sebab hal ini menyangkut
beberapa lembaga penting dan suatu sistem yang perlu diperbaiki.
Jadi bagi Anda yang membaca tulisan
ini, silahkan cek lagi apakah akreditasi prodi dalam ijazah Anda dapat diakui
oleh semua institusi?
Tertanda,
Lis Pratiwi
link Kopertis http://www.kopertis12.or.id/2017/03/13/apakah-akreditasi-prodi-dalam-ijazah-anda-diakui-semua-institusi.html

EmoticonEmoticon