PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI

    SISTEM PENJAMINAN MUTU 



1. SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT)
Di dalam sebuah PT (Perguruan Tinggi) baik PTN atau PTS tentu tidak asing lagi dengan istilah penjaminan mutu. Namun 3 macam kegiatan dalam bidang pendidikan pada hakikatnya menjamin  mutu “Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi” baik Negeri maupun Swasta.
Kegiatan tersebut yakni:
Ø  Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED);
Ø  Akreditasi Perguruan Tinggi (antara lain oleh BAN-PT); dan
Ø  Penjaminan Mutu (Quality Assurance).
Namun pemerintah merasa perlu untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya maka dibuatlah Kebijakan Nasional mengenai “Penjaminan Mutu di sebuah PT”

2. DASAR HUKUM
Ø  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
-   Pasal 1 butir 21 “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyeleng-garaan pendidikan”
-   Pasal 1 butir 22 “Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan”
-   Pasal 35 ayat (1) “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus diting-katkan secara berencana dan berkala”
-   Pasal 50 ayat(2):
-Pemerintah menentukan kebijakan nasio-nal dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional;”
-   Pasal 51 ayat (2): “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”
-   Pasal 60: “(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerin-tah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabili-tas publik. (3)  Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka
-   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
-   Pasal 1 butir 1: “SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”
-   Pasal 1 butir 27: “Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan”
-   Pasal 2:
o   (1) Lingkup SNP meliputi:
o   Standar isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; f. Standar pengelolaan; g. Standar pembiayaan; h. Standar penilaian pendidikan
o   Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi..

Masih banyak yang lain, anda bisa akses di situs kopertis atau http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2016/01/Buku-SPM-PT-DIKTI.pdf

Namun secara singkat bahwa setiap institusi wajib mengembangkan dan melaksanakan Penjaminan Mutu. Adapun Penjaminan Mutu meliputi 3 aspek yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.

Pertama, PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) namun sekarang berubah nama menajdi PD-Dikti (Pangkalan Data-Pendidikan Tinggi).

Kedua, Sistem Penjaminan Mutu Internal atau yang sering disingkat dengan SPMI. Dalam hal ini setiap institusi berhak mengembangkan budaya mutu secara berkelanjutan (continuous improvement).

Ketiga, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPMI). Dari namanya saja sudah “luar/eksternal” jadi bukan oleh institusi. Artinya pemerintah melakukan pengawasan dan penilaian kelayakan sebuah PT ataupun PTS. Jadi setiap PT tidak dapat menghindar dari yang namanya Akreditasi. Pemerintah bekerjasama dengan lembaga yang namanya BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) untuk Institusi. Sedangkan untuk tingkat Prodi (Program Studi) yang ditunjuk ialah LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).
Sebuah PT suatu saat dan harus melalui yang namanya Akreditasi Insitusi maupun Akreditasi Program Studi. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk supaya masyarakat dapat menilai dan melihat perkembangan PT di Indonesia. Sebagai bagian dari pertanggunganjawab terhadap masyarakat luas.

3. TUJUAN DAN SASARAN
Ø  TUJUAN
Adapun tujuan dikembangkannya serta dijalankannya SMP-PT yakni SPM–PT bertujuan menyinergikan PDPT Nasional, SPMI, dan SPME untuk memenuhi atau melampaui SNP oleh perguruan tinggi, sehingga mendorong upaya penjaminan mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan.
Ø  SASARAN
SMP-PT memiliki sasaran yang terukur yaitu Tercipta sinergi antara PDPT Nasional, SPMI, dan SPME.



Previous
Next Post »