SISTEM PENJAMINAN MUTU
1. SISTEM PENJAMINAN MUTU
PERGURUAN TINGGI (SPM-PT)
Di dalam sebuah
PT (Perguruan Tinggi) baik PTN atau PTS tentu tidak asing lagi dengan istilah
penjaminan mutu. Namun 3 macam kegiatan dalam bidang pendidikan pada hakikatnya
menjamin mutu “Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi” baik Negeri maupun Swasta.
Kegiatan tersebut
yakni:
Ø
Evaluasi
Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED);
Ø
Akreditasi
Perguruan Tinggi (antara lain oleh BAN-PT); dan
Ø
Penjaminan
Mutu (Quality Assurance).
Namun pemerintah
merasa perlu untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya maka dibuatlah
Kebijakan Nasional mengenai “Penjaminan Mutu di sebuah PT”
2. DASAR HUKUM
Ø
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
-
Pasal 1
butir 21 “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyeleng-garaan pendidikan”
-
Pasal 1
butir 22 “Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan”
-
Pasal 35
ayat (1) “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus diting-katkan secara berencana
dan berkala”
-
Pasal 50
ayat(2):
-Pemerintah
menentukan kebijakan nasio-nal dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional;”
-
Pasal 51
ayat (2): “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”
-
Pasal
60: “(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerin-tah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabili-tas publik. (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
-
Pasal 1
butir 1: “SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”
-
Pasal 1
butir 27: “Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan”
-
Pasal 2:
o
(1)
Lingkup SNP meliputi:
o
Standar
isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Standar pendidik dan
tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; f. Standar pengelolaan; g.
Standar pembiayaan; h. Standar penilaian pendidikan
o
Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi..
Masih
banyak yang lain, anda bisa akses di situs kopertis atau http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2016/01/Buku-SPM-PT-DIKTI.pdf
Namun
secara singkat bahwa setiap institusi wajib mengembangkan dan melaksanakan
Penjaminan Mutu. Adapun Penjaminan Mutu meliputi 3 aspek yang memiliki keterkaitan
satu dengan yang lain.
Pertama,
PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) namun sekarang berubah nama menajdi PD-Dikti
(Pangkalan Data-Pendidikan Tinggi).
Kedua,
Sistem Penjaminan Mutu Internal atau yang sering disingkat dengan SPMI. Dalam
hal ini setiap institusi berhak mengembangkan budaya mutu secara berkelanjutan
(continuous improvement).
Ketiga,
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPMI). Dari namanya saja sudah “luar/eksternal”
jadi bukan oleh institusi. Artinya pemerintah melakukan pengawasan dan
penilaian kelayakan sebuah PT ataupun PTS. Jadi setiap PT tidak dapat
menghindar dari yang namanya Akreditasi. Pemerintah bekerjasama dengan lembaga
yang namanya BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) untuk
Institusi. Sedangkan untuk tingkat Prodi (Program Studi) yang ditunjuk ialah
LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).
Sebuah
PT suatu saat dan harus melalui yang namanya Akreditasi Insitusi maupun
Akreditasi Program Studi. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk supaya masyarakat
dapat menilai dan melihat perkembangan PT di Indonesia. Sebagai bagian dari
pertanggunganjawab terhadap masyarakat luas.
3. TUJUAN DAN SASARAN
Ø
TUJUAN
Adapun tujuan dikembangkannya serta
dijalankannya SMP-PT yakni SPM–PT bertujuan menyinergikan PDPT Nasional, SPMI,
dan SPME untuk memenuhi atau melampaui SNP oleh perguruan tinggi, sehingga
mendorong upaya penjaminan mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan.
Ø
SASARAN
SMP-PT memiliki
sasaran yang terukur yaitu Tercipta sinergi antara PDPT Nasional, SPMI, dan
SPME.
EmoticonEmoticon