BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI

NAMA JABATAN BATAS USIA PENSIUN DASAR HUKUM KETERANGAN


Pegawai Negeri adalah "Pewagai yang berada di bawah pemerintah secara resmi, diawasi dan dilindingi secara hukum.



1. Jabatan DOSEN, batas usia pensiun ialah 65  Tahun;

diatur dalam UU no.14 Tahun 2005; Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005.


2. Jabatan GURU BESAR, batas usia pensiun 70  Tahun; diatur dalam UU no.12 Tahun 2012; Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012.

3. Jabatan GURU BESAR EMERITUS, batas usia pensiun 75  Tahun
diatur dalam Permendiknas  09 Tahun 2008; Berlaku sejak tanggal  03 April 2008.

4. Jabatan GURU, batas usia pensiun 60; diatur dalam UU no.14 Tahun 2005; Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005.

5. Jabatan Wakil Menteri, batas usia pensiun 62 Tahundiatur dalam PP no. 44 Tahun 2011; Berlaku sejak tanggal 30 November 2011.

6. Jabatan Apotekerbatas usia pensiun 60 Tahun; PP no. 21 tahun 2014; Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014.

7. Jabatan Auditor dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya, batas usia pensiun 60 Tahun; PPerpers no.41 Tahun 2012Berlaku sejak tanggal 12 April 2012.

8. Jabatan Arsiparis dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya, batas usia pensiun 60 Tahun; PPerpres no.42 Tahun 2012Berlaku sejak tanggal 12 April 2012.

9. Jabatan Pemeriksa dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya, batas usia pensiun 60 Tahun; Perpres no.52 Tahun 2012Berlaku sejak tanggal 02 Mei 2012.

10. Jabatan ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, batas usia pensiun 62  TahunUU no.3 Tahun 2006Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006.

11. Jabatan ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, batas usia pensiun 65  TahunPerpres no.52 Tahun 2012Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006.

12. Jabatan Jaksa, batas usia pensiun 62  TahunUU no.16 Tahun 2004Berlaku sejak tanggal 26 Juli 2004.

13. Jabatan B, batas usia pensiun 60  TahunPerpres no.55 tahun 2010Berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2010.

14. Jabatan Penilik, batas usia pensiun 60  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014.

15. Jabatan Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiun 60  TahunPerpres no.16 tahun 2009Berlaku sejak tanggal 22 April 2009.









Previous
Next Post »