IMBAUAN MENRISTEKDIKTI TERHADAP PARA DOSEN
Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan bahwa,
perguruan tinggi di Indonesia diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitasnya di masa yang akan datang. Sebab, saat ini Indonesia harus menghadapi persaingan cukup berat di era
MEA ini. "Kualitas perlu ditingkatkan dan itu harus dimulai dari sumber
dayanya. Salah satunya dosen minimal bergelar doktor," ujar Nasir saat
dialog pendidikan bersama civitas akademik Universitas Riau (UNRI) di Gedung
Rektorat Unri, Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/7).
Tekad Menristekdikti.
Sesuai data
Pangkalan Data Dikti (PD DIKTI) saat ini jumlah dosen tetap di bawah Kemristekdikti
sekitar 190.700 orang, dan 43.300 orang diantaranya masih bergelar Sarjana
(S1). Artinya mereka harus kuliah lagi minimal Magister-S2 apabila tetap ingin
menjadi dosen, karena syarat dosen minimal berpendidikan S2. Apabila sampai
dengan tahun 2016 tidak berkualifikasi S2, maka dosen yang bersangkutan harus mengubah status menjadi "tenaga kependidikan."
Dengan demikian
beban tugas Kementerian untuk menangani dosen S1 sebanyak 43.300 orang, apakah
harus (meng "S2" kan), meningkatkan kualifikasinya menjadi Magister,
beralih fungsi atau pensiun dini. Saat
ini terdapat sekitar 7.000 dosen yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana
(S2 dan S3) dengan beasiswa pemerintah (5.900 S2, 1.100 S3).
Apabila setiap
tahun lulus sekitar 7.000 orang (2.500 orang penerima beasiswa ditambah
maksimal sekitar 4.500 orang yang kuliah biaya PT/mandiri/non APBN), maka diperlukan waktu 5 (lima) tahun untuk "menghabiskan"
dosen S1 (setelah dikurangi yang pensiun, yang menyerah tidak mau kuliah dan
yang alih fungsi).
Dengan demikian PR
utama adalah melipatgandakan kemampuan beasiswa dan atau penyelenggara
pascasarjana sehingga utang "mengS2kan" dosen dapat dilaksanakan
dalam 2 tahun, waktu yang masih dapat ditoleransi oleh Undang-undang.
Maka, daripada
berpikir dan berencana "dosen harus Doktor", lebih baik prioritas dan
fokus menyelesaikan tugas atau beban yang ada di depan mata, juga dalam
jangkauan umur kabinet, yaitu memfasilitasi dosen melalui penyediaan beasiswa
S2 sebanyak-banyaknya, berbagai upaya peningkatan kapasitas pascasarjana dan
program terobosan lainnya. Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan kualitas,
baik dosen yang bersangkutan maupun pascasarjana penyelenggara.
Harapan dari Kemenristek Dikti tentunya dosen-dosen di Indonesia bukan saja bergelar Magister namun diharapkan akan meraih gelar Doktor.
Lihat selengkapnya di
http://www.kompasiana.com/mazdik/dosen-harus-doktor_57974238579773b10d8b4568
EmoticonEmoticon